Bunuh Abang Kandung Gegara Warisan, Sang Adik Dijerat Pasal Berlapis


Polisi melakukan olah TKP di rumah korban pembunuhan. (f: ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Tragedi berdarah terjadi di Desa Mardingding, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Rabu (23/4/2025) pagi, saat Jasaman Girsang, 62 tahun, nekat menusuk abang kandungnya sendiri, Ruslan Girsang, 78 tahun, hingga tewas.
Dalam insiden itu, istri korban, Juniarly Saragih, 67 tahun, turut mengalami luka sayatan di bagian lengan saat berusaha melerai. Peristiwa ini diduga dipicu oleh konflik berkepanjangan terkait harta warisan dalam keluarga. Kini, Jasaman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Simalungun dan dijerat dengan pasal berlapis.
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya berat,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Kamis (24/4/2025).
Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Pasal 338 KUHP merupakan pasal pembunuhan biasa dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara Pasal 351 ayat 3 KUHP menyebut penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Menurut Verry, konflik antara pelaku dan korban telah berlangsung sejak lama. Motif utama pembunuhan diduga kuat berkaitan dengan sengketa warisan.
“Korban mengalami tiga luka tusukan di bagian dada dan perut. Ia meninggal dunia dalam perjalanan menuju Klinik Katolik Saribudolok,” katanya.
Sementara itu, Juniarly Saragih yang turut menjadi korban luka, saat itu tengah mencoba mencegah aksi pelaku. Polisi berhasil menangkap Jasaman hanya beberapa jam setelah kejadian di lokasi rumah korban di Jalan Saribudolok-Kabanjahe, Desa Mardingding.
“Ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa persoalan keluarga, khususnya terkait warisan, sebaiknya diselesaikan secara damai dan melalui musyawarah. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika ada ancaman atau tindak kekerasan dalam keluarga,” tutur Verry. (hamzah/hm24)