Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Boasa Simanjuntak Terpidana Kasus Pelanggaran UU ITE Bebas Bersyarat

journalist-avatar-top
By
Tuesday, December 31, 2024 13:43
1
boasa_simanjuntak_terpidana_kasus_pelanggaran_uu_ite_bebas_bersyarat

Boasa Simanjuntak Terpidana Kasus Pelanggaran Uu Ite Bebas Bersyarat

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Boasa J. Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, terpidana kasus penyebaran informasi bernarasi kebencian atau pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi bebas bersyarat.

Bebas bersyaratnya pria berusia 57 tahun itu sebagaimana diungkapkan penasihat hukum (PH) Boasa, Nanda Aulia, kepada mistar.id melalui sambungan seluler.

“Sudah keluar Pak Boasa (dari tahanan) barusan. Bebas bersyarat,” ungkap Nanda seraya mengirimkan foto Boasa yang baru saja dikeluarkan dari tahanan, Selasa (31/12/24).

Nanda mengatakan bahwa Boasa keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan dan kembali menghirup udara bebas setelah menjalani 2/3 hukuman penjara serta subsider.

Baca juga: Boasa Simanjuntak Bebas Bersyarat Desember 2024 Usai Jalani 2/3 Masa Hukuman

“Iya (Boasa sudah menjalani 2/3 masa hukuman penjara) dan subsider sudah dijalaninya,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus pelanggaran UU ITE ini, sebelumnya Boasa divonis 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hukuman tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang kemudian dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan bandingnya.

Boasa diyakini telah terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 ITE sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Urus Pembebasan Bersyarat Kasus UU ITE, Boasa Simanjuntak Mohon Jaksa Tidak Kasasi

Setelah selesai pada tingkat banding, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sempat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, akhirnya permohonan kasasi tersebut dicabut.

Sehingga, hukuman 19 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan yang dijatuhkan pengadilan terhadap Boasa pun memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). (deddy/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap