Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

45 WBP Lapas Tanjungbalai Asahan Terima Remisi Khusus Natal 2024

journalist-avatar-top
By
Wednesday, December 25, 2024 17:10
0
45_wbp_lapas_tanjungbalai_asahan_terima_remisi_khusus_natal_2024

45 Wbp Lapas Tanjungbalai Asahan Terima Remisi Khusus Natal 2024

Indocafe

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Sebanyak 45 warga binaan pemsyarakat (WBP) beragama Kristen dan Katolik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungbalai Asahan menerima remisi khusus pada perayaan Natal 2024. Pemberian remisi ini dilaksanakan di aula Lapas Tanjungbalai Asahan, Rabu (25/12/24).

Kepala Lapas (Kalapas) Tanjungbalai Asahan, Irhamuddin secara resmi menyerahkan remisi kepada para warga binaan.

Dia menjelaskan bahwa dari total 52 narapidana beragama Kristen dan Katolik di Lapas tersebut, 45 orang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan menerima remisi khusus Natal 2024.

“Pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman,” ujarnya.

Baca Juga : 106 WBP Lapas Pemuda Langkat Peroleh Remisi Hari Raya Natal Tahun 2024

Remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan rincian Surat Keputusan (SK) sebagai berikut:SK Nomor PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024: 6 orang dan SK Nomor PAS-2543.PK.05.04 Tahun 2024: 2 orang serta SK Nomor PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024: 37 orang.

Rincian remisi yang diberikan adalah remisi 15 hari sebanyak 9 orang, remisi 1 bulan 26 orang, remisi 1 bulan 15 hari 9 orang dan remisi 2 bulan 1 orang. Seluruh narapidana penerima remisi dinilai telah menunjukkan sikap baik selama menjalani masa pidana, sehingga berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Proses pembagian remisi berjalan tertib dan lancar. “Diharapkan, pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjalani hidup yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” sebutnya. (saufi/hm24)

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar