Sanksi Tegas Menanti Pengelola Wisata di Daerah yang Naikkan Tarif Selangit
Sanksi Tegas Menanti Pengelola Wisata Di Daerah Yang Naikkan Tarif Selangit
Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno kembali menegaskan agar pengelola wisata di berbagai daerah tidak menerapkan biaya atau tarif masuk destinasi yang sangat tinggi terutama pada musim libur.
Apabila hal tersebut masih saja dilanggar, Sandiaga siap memberikan berbagai sanksi tegas yakni pencabutan izin dalam beroperasi.
“Bahwa instruksi saya agar pengelola wisata ini mengawasi dan menindak tegas yang melanggar kesepakatan ini harus ada sanksi dan kepala Dinas Pariwisata sudah kami koordinasi bahwa pengelola-pengelola ini akan mendapatkan berbagai sanksi, sampai paling beratnya adalah pencabutan izin dalam beroperasi,” ujar Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (2/5/23).
Baca Juga:Pengunjung Adu Mulut dengan Pengelola Wisata di Dairi, Begini Respon Pemkab
Sandiaga turut menyayangkan pengelola wisata yang pada tahun pertama tanpa adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini, nekat menaikkan tarif selangit pada masa libur Lebaran 2023 kemarin. Dengan rekam jejak digital yang ada, turut dikhawatirkan bakal berimbas pada kunjungan selanjutnya yang membuat masyarakat berpikir dua kali untuk berkunjung kembali.
Pada sisi lain, berkaitan dengan arus lalu lintas di kawasan Puncak, Bogor pada masa libur Lebaran 2023 yang melebihi daya tampung, Sandiaga menuturkan telah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi serta pemda untuk menyiapkan solusi yang tak biasa untuk mengurai kemacetan, termasuk menyiapkan langkah bersama Polri dari sisi lalu lintas.
Baca Juga:Pengunjung Objek Wisata Sibolangit Melonjak 80 Persen
“Menurut saya bisa diterapkan adalah pembatasan, karena jumlah kendaraan yang melintas jauh melebihi kuota daya tampung jalan tersebut, kalau tidak salah delapan kali lipat sehingga macet 15 jam, ini akan kami koordinasikan dan tugaskan deputi untuk mengkaji regulasi apa yang bisa disampaikan terutama untuk roda dua dan kendaraan lain,” ujarnya.
Selain itu, dapat disampaikan kepada pengunjung yang mencoba-coba ke puncak tanpa memesan (booking) akomodasi, hanya jalan-jalan saja dapat dialihkan ke destinasi lain.(antara/hm01)
PREVIOUS ARTICLE
Pemko Tanjungbalai Gelar Upacara Peringatan Hardiknas Tahun 2023