Produksi Padi dan Beras di Toba Tidak Sesuai dengan Level Inflasi


Panen padi di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba tahun 2023. (f: mistar/nimrot)
Toba, MISTAR.ID
Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Toba, Joni Hutajulu, mengakui bahwa data yang diberikan oleh Bank Indonesia (BI) Sibolga menunjukkan adanya penurunan signifikan dalam produksi padi dan beras di wilayah tersebut. Dalam periode 2023-2024, produksi beras tercatat mengalami penurunan sebesar 12,8%, seiring dengan penyusutan luas lahan panen yang mencapai 1,71%.
Menurut Joni, meski produktivitas padi di Kabupaten Toba mengalami penurunan, hal ini tidak sebanding dengan tingkat inflasi. Produktivitas padi justru menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, yakni dari 6,1 ton per hektar menjadi 6,7 ton per hektar. Namun, penurunan luas panen yang terus berkurang menyebabkan hasil akumulasi secara keseluruhan menurun.
"Bank Indonesia mengeluarkan data terkait penyusutan produksi ini, yang menunjukkan tantangan terhadap masa depan swasembada padi dan beras di Kabupaten Toba. Ke depan, kita perlu menjaga keberlanjutan produksi untuk mengimbangi pertumbuhan jumlah penduduk," ujar Joni, Kamis (27/3/2025).
Penyusutan luas lahan pertanian di Kabupaten Toba disebabkan oleh sejumlah faktor, salah satunya adalah alih fungsi lahan akibat pesatnya pembangunan yang didorong oleh meningkatnya jumlah penduduk di kabupaten ini. Hal ini terlihat jelas dari peningkatan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terus bertambah setiap kali Pemilu, hingga mencapai tambahan sekitar 5.000 jiwa.
Joni menjelaskan, dengan adanya peningkatan jumlah penduduk, kebutuhan akan tempat tinggal pun semakin meningkat. Akibatnya, banyak lahan pertanian yang sebelumnya digunakan untuk sawah, kini beralih fungsi menjadi lahan pemukiman.
"Kami berharap melalui peraturan Presiden dan tata ruang yang lebih baik di masa depan, lahan-lahan pertanian yang memiliki potensi produksi berkelanjutan tidak dialihfungsikan untuk kepentingan pembangunan pemukiman," ucapnya.
Joni menambahkan bahwa penting untuk mengatur dengan jelas dalam peraturan daerah mengenai pengelolaan lahan pertanian agar penyusutannya tidak terjadi secara sembarangan.
Pemkab Toba telah menerima beberapa permohonan dari masyarakat untuk mengalihkan fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman. Namun, pihaknya tidak menyetujui permohonan tersebut dengan tidak memberikan izin.
"Di lapangan, banyak lahan yang sudah dialihfungsikan secara sepihak oleh masyarakat dengan alasan hanya untuk mendirikan rumah. Hal ini sering kami pertanyakan, namun mereka tetap beralasan karena hanya memiliki lahan tersebut," katanya.
Joni berharap bahwa dengan adanya peraturan daerah yang lebih ketat terkait tata ruang dan pengelolaan lahan, lahan-lahan yang masih produktif dan memiliki potensi untuk pertanian berkelanjutan tidak akan mudah dialihfungsikan.
Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisir dampak penyusutan lahan terhadap hasil produksi pertanian yang semakin menyesuaikan dengan pertumbuhan jumlah penduduk di Kabupaten Toba. (nimrot/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Jelang Lebaran, Warga Medan Ramai Tebus Barang di Pegadaian