PPN 12 Persen Bakal Berlaku untuk Barang Mewah, Begini Kata Ekonom
Ppn 12 Persen Bakal Berlaku Untuk Barang Mewah Begini Kata Ekonom
Simalungun, MISTAR.ID
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buka-bukaan mengenai kebijakan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Disebutkan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah.
Ketentuan kenaikan PPN 12 persen ini pun tertuang dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan hanya barang mewah saja yang naik, tentu hal ini disambut baik segelintir orang.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Simalungun (USI), Dr Darwin Damanik menyampaikan dirinya setuju dengan apa yang disampaikan oleh DPR dan juga Presiden Prabowo terkait PPN 12 persen yang hanya untuk barang mewah.
Baca juga : DPR Tak Setujui PPN Naik 12 Persen di 2025
“Saya setuju sekali kalau hanya diberlakukan hanya kepada barang mewah (PPnBM). Karena kondisi ekonomi masyarakat yang lesu terutama daya beli dan tingkat pengangguran tinggi dan dampak yang ditimbulkan kedepan terhadap inflasi ataupun pertumbuhan ekonomi,” ujar Darwin Damanik, Minggu (8/12/24).
Menurut Darwin, demi amanat dari undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan maka perlu dilaksanakan hal tersebut.