Pembatasan BBM Subsidi Rampung Dibahas, Begini Aturannya
Pembatasan Bbm Subsidi Rampung Dibahas Begini Aturannya
Jakarta, MISTAR.ID
Pembahasan substansi dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 telah dirampungkan. Kini, pemerintah tengah menyelesaikan proses legal untuk pengesahan beleid tersebut.
Adapun, Perpres itu bakal menjadi acuan anyar untuk pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Pertalite dan Solar.
“Pembahasan substansi secara umum sudah selesai, tinggal penyelesaian proses legalnya di Kemenko Perekonomian, Kementerian Sekretaris Negara dan Kemenkumham,” kata Direktur BBM BPH Migas, Sentot Harijady BTP yang dikutip, Jumat (12/7/24).
Baca juga : Pembelian BBM Subsidi Dibatasi Mulai 17 Agustus 2024, Menteri Erick Pesankan ini
Dikatakan Sentot, substansi revisi dari beleid itu diantaranya mengatur ihwal konsumen pengguna Pertalite yang selama ini belum diatur. Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga bakal mendefinisikan ulang konsumen pengguna Solar yang berhak atas subsidi.
Dia menerangkan revisi itu dilakukan untuk memastikan alokasi subsidi tersebut lebih tepat sasaran.
“Nanti aturan yang lebih detail akan dimuat dalam aturan turunan dari revisi Perpres Nomor 191/2014, yang akan diterbitkan oleh Ditjen Migas dan BPH Migas,” jelasnya.
PREVIOUS ARTICLE
Proses Landing, Roda Pesawat Saudi Airlines TerbakarNEXT ARTICLE
BON & BENN