Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
EKONOMI

Naiknya Tarif Cukai Rokok Berpotensi Rugikan Negara

journalist-avatar-top
By
Thursday, September 26, 2024 17:59
0
naiknya_tarif_cukai_rokok_berpotensi_rugikan_negara

Naiknya Tarif Cukai Rokok Berpotensi Rugikan Negara

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Pengamat Ekonomi UINSU, Sunarji Harahap menilai penerapan kebijakan tarif cukai rokok akan mendorong kenaikan harga jual rokok yang semakin mahal. Tapi, menurutnya daya beli akan berpengaruh sangat sedikit, selama kenaikan cukai belum mencapai 20-30 persen, dan taraf beli masyarakat akan produk ini tetap berjalan.

Kenaikan tarif cukai juga dapat berdampak signifikan terhadap peredaran rokok ilegal. Menurutnya, perokok dengan pendapatan yang lebih rendah cenderung membeli rokok ilegal sebagai kompensasi atas kenaikan harga rokok akibat kenaikan tarif cukai.

“Salah satu penyebab tingginya peredaran rokok ilegal adalah untuk memenuhi permintaan dari masyarakat. Kenaikan harga rokok yang terus terjadi karena kenaikan tarif cukai maupun penyederhanaan struktur tarif cukai menyebabkan daya beli masyarakat Indonesia terhadap rokok legal turun,” katanya, Kamis (26/9/24).

Baca Juga : Rokok Ilegal Marak di Sumut, Bea Cukai: Rugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar

Rugikan Negara

Sunarji mengatakan, dengan adanya rokok ilegal akan menyebabkan kerugian pada negara. Untuk itu, pengendalian pemerintah terhadap peredaran rokok ilegal melalui penindakan yang masif sangat diperlukan karena secara langsung akan berdampak positif terhadap produtivitas produsen rokok legal.

“Diantaranya seperti Program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal. Pemerintah dalam mengatasi permasalahan peredaran rokok ilegal melalui didirikannya Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Kemudian pembentukan KIHT sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.21/PMK.04/2020 sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah khususnya industri hasil tembakau di Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, dengan konsep KIHT diperuntukkan khusus bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) dengan beberapa kemudahan di dalamnya.

“Sehingga pengusaha-pengusaha rokok yang belum melegalkan usaha juga menjadi target. Meski demikian, dalam implementasinya membentuk suatu kawasan industri bukanlah hal yang mudah dan sederhana,” katanya.

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar