Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
EKONOMI

Keterbatasan Pasokan Impor Penyebab Harga Bawang Putih Kian Mahal di Pasaran 

journalist-avatar-top
By
Monday, November 18, 2024 15:10
64
keterbatasan_pasokan_impor_penyebab_harga_bawang_putih_kian_mahal_di_pasaran

keterbatasan pasokan impor penyebab harga bawang putih kian mahal di pasaran

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Harga bawang putih di pasar Indonesia mengalami kenaikan yang signifikan, baik di pasar eceran maupun pasar induk. Berdasarkan catatan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), harga bawang putih jenis kating di pasar eceran mencapai Rp 43.400 per kilogram, sementara jenis honan dipatok dengan harga Rp 43.800 per kilogram. Sementara di pasar induk, harga bawang putih jenis kating dan honan masing-masing tercatat sebesar Rp 37.600 dan Rp 34.200 per kilogram.

Menurut Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Bambang Wisnubroto, harga bawang putih di pasar eceran mengalami kenaikan sebesar 2,36%, sementara di pasar induk naik 0,27%.

Kenaikan harga ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kenaikan harga impor bawang putih, yang menjadi lebih dari 90% pasokan bawang putih di Indonesia. Sebagian besar bawang putih yang diimpor berasal dari China, dan harga di negara asal juga mengalami lonjakan.

Pada November 2024, harga bawang putih di China tercatat sekitar 11.940 yuan per kilogram (sekitar US$ 16,5), yang hampir mendekati angka tertinggi yang tercatat pada Maret 2024. Kenaikan harga internasional ini berdampak langsung pada harga di Indonesia, karena harga landed price atau harga setelah sampai di Indonesia ikut meroket.

Baca Juga : Harga Bawang Merah Beranjak Naik Sedangkan Cabai Kompak Turun di Sumut

Untuk mengatasi kekurangan pasokan domestik, Kemendag mendorong para importir untuk segera merealisasikan izin impor mereka. Hingga saat ini, realisasi impor bawang putih Indonesia mencapai 468.785 ton, atau sekitar 84,11% dari total izin impor yang diberikan, yang mencapai 557.316 ton. Sementara itu, kebutuhan bawang putih dalam negeri diperkirakan mencapai 645.025 ton.

Kemendag menegaskan bahwa izin impor yang sudah diberikan akan berakhir pada akhir tahun 2024, dan tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, Kemendag mendorong importir untuk segera mengimpor bawang putih sesuai dengan kuota yang telah disetujui untuk menjaga kelancaran pasokan di pasar domestik.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan harga bawang putih bisa lebih stabil di pasaran, meskipun fluktuasi harga internasional masih menjadi tantangan utama dalam mengendalikan harga di dalam negeri. (mtr/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar