Gaji ASN yang Pindah Kementerian Tak Berubah
Gaji Asn Yang Pindah Kementerian Tak Berubah
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah kementerian tidak akan berubah. Pemindahan ini terkait proses transformasi kementerian di Kabinet Merah Putih.
Menteri PAN-RB Rini Widiyantini menyampaikan bahwa Kabinet Merah Putih saat ini memiliki 48 kementerian, yang terdiri dari 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian dengan perubahan nomenklatur atau pergeseran tugas, dan 2 kementerian yang hanya mengalami perubahan nomenklatur.
“Ini banyak sekali pertukaran, perpindahan, perpecahan dari fungsi-fungsi kementerian dan Lembaga (KL) sehingga kita susun Peraturan Presiden (Perpres) 139 2024 dan sudah ditanda tangan,” ungkap Rini dalam Rapat Kerja Perdana dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (28/10/24), dilansir dari detik.
Untuk menyeimbangkan fungsi tersebut, Kementerian PAN-RB menyiapkan penyesuaian penempatan sumber daya manusia (SDM) aparatur, yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPAN-RB).
Baca juga: Aturan Kenaikan Gaji ASN dan TNI-Polri Secepatnya Dikeluarkan
Melalui aturan ini, Rini memastikan tidak ada dampak negatif terhadap penghasilan para pegawai yang mengalami perpindahan.
“Keberlangsungan dari penghasilan pegawai yang mengalami perpindahan tentunya tidak merugikan para pegawai bersangkutan. Bagi pegawai yang tidak berubah, tetap menerima penghasilan. Tapi kalau yang berpindah, menerima penghasilan sesuai KL aslinya,” jelasnya.
Rini juga menambahkan bahwa persoalan penggunaan dan pengalihan SDM diatur dalam Perpres 139/2024, atau yang dikenal sebagai Perpres Transisi.
“Termasuk bagaimana kita bagi SDM yang menduduki jabatan dengan catatan SDM yang saat ini menjabat tetap menjalankan tugas dan fungsinya,” tambah Rini. (detik/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Program Makan Gratis di Sumut Bakal Diuji Coba Disdik