Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung rencana perubahan status Perum Bulog menjadi badan otonom yang langsung berada di bawah Presiden. Erick berpendapat, langkah ini dapat mempercepat upaya pemerintah untuk mencapai swasembada pangan di Indonesia.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Direktur Utama Perum Bulog, Wahyu Suparyono, mengungkapkan rencana perubahan status Bulog.
Erick menanggapi positif rencana ini, dengan mengatakan bahwa Bulog perlu diubah menjadi badan otonom agar lebih efektif dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam menyalurkan bantuan pangan dan mengatur program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), yang biasa dikenal dengan operasi pasar.
“Saya setuju Bulog itu diubah statusnya menjadi badan otonom, karena memang tugas utama Bulog adalah mengatur kestabilan harga pangan dan membantu petani. Selama ini, petani sering mengeluh harga jatuh atau terlalu tinggi tanpa ada solusi yang tepat,” ujar Erick dalam keterangannya di di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta dilansir, Jumat (8/11/24).
Baca Juga : Perusahaan Tak Sehat, Erick Thohir Akan Rampingkan BUMN Menjadi 30
Erick menambahkan, perubahan status ini penting karena Bulog memiliki peran strategis dalam mengatur keseimbangan harga pangan di Indonesia, terutama terkait dengan kestabilan harga pangan yang menjadi tantangan besar. Bulog selama ini bertugas menstabilkan harga pangan melalui operasi pasar yang membutuhkan anggaran besar, namun seringkali merugi.
“Dalam operasi pasar, Bulog perlu biaya besar, sekitar Rp26 triliun. Tapi setelah operasi pasar, Bulog sering merugi hingga Rp5 triliun sampai Rp6 triliun. Ini yang harus kita atasi supaya jangan sampai Bulog dianggap merugikan negara,” jelasnya.
Menurut Erick, dengan status sebagai badan otonom, Bulog akan lebih fleksibel dan efisien dalam mengatur kebijakan pangan, serta bisa lebih fokus mengendalikan fluktuasi harga pangan tanpa terbebani dengan status BUMN yang sering dikritik karena kerugian yang timbul dari operasi pasar. (mtr/hm24)