Friday, April 25, 2025
home_banner_first
EKONOMI

Besaran Tarif Pajak Restoran di Pematang Siantar, Ini Penjelasan BPKAD

journalist-avatar-top
Selasa, 6 Juni 2023 14.47
besaran_tarif_pajak_restoran_di_pematang_siantar_ini_penjelasan_bpkad

besaran tarif pajak restoran di pematang siantar ini penjelasan bpkad

news_banner

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Perlu Anda ketahui, bahwasannya tidak semua restoran wajib mengenakan pajak restoran dan menyalurkannya ke Pemerintah Daerah. Terdapat kriteria khusus untuk restoran di Pematang Siantar yang tidak dibebankan pajak restoran. Masing-Masing daerah memiliki kebijakan sendiri tentang restoran yang termasuk objek pajak ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar, Arri Sembiring mengatakan. Sebanyak 293 restoran di Pematang Siantar dikenakan wajib Pajak.

“Saat ini ada 293 wajib pajak restoran di Kota Pematang Siantar. Tarif pajak restoran paling tinggi dan secara umum, juga berlaku di beberapa daerah saat ini termasuk kita yakni sebesar 10% dan ditetapkan melalui peraturan daerah,” sebut Arri Sembiring saat wawancara di ruang kerjanya, pada Selasa (6/6/23).

Baca juga: Pajak Restoran dan Hotel di Medan Banyak Nunggak

Untuk Kota Pematang Siantar sendiri ada level-level nya, sambung Arri Sembiring. Kalau pendapatan restoran itu Rp5 juta sampai Rp30 juta per bulan, pajaknya setiap bulan 3%. Kemudian yang Rp30 juta hingga Rp70 juta Itu sekitar 5%. Sedangkan Rp70 juta sampai ke Rp100 juta akan dikenakan 7%. Lalu pendapatannya untuk di atas Rp100 juta itu sebesar 10%.

“Jadi setiap restoran yang berusaha di Kota Pematang Siantar ini semua menjadi wajib pajak dengan pengenaan terhadap wajib pajaknya. Jika pendapatan perbulanya itu harus diatas 5 juta,” ungkapnya.

“Kalau di bawah 5 juta kita gak pernah kenakan pajak. Inilah kategorinya, apapun restorannya, kalau penghasilannya Rp5 juta keatas, akan dikenakan pajak restoran,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Toba Genjot PAD dari Pajak Rumah Makan dan Restoran

Pematokan Pajak dan Potensi Penyelewengan

Arri Sembiring menjawab, bukan dipatok, tapi memang setiap bulan pajak restoran tersebut disetorkan kepada pemerintah daerah. Yakni masuk dalam kas daerah pastinya. Bukan dikutip secara manual.

“Penyelewengan? Bagaimana caranya untuk menyelewengkan. Sedangkan pajak restoran tersebut disetorkan langsung ke Bank Sumut. Kita pakai aplikasi yang dibuat oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa atau biasa disingkat dengan UKPBJ. Melalui EMIS (Education Management Information System) dan e-katalog,” papar dia.

Dengan kehadiran platform e-Katalog ini, tentu menjadi peluang baru bagi para pelaku usaha untuk meraup keuntungan dan mengembangkan skala bisnis.

Baca juga: Warung Bakso Dikenai Pajak Restoran, Tunggak Pajak Hingga Rp16 Juta

Namun, bagi para pelaku usaha yang tertarik menjadi penyedia e-katalog, maka harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Pematang Siantar.

Sanksi Bagi Wajib Pajak

Arri Sembiring dengan tegas mengatakan, tidak ada sanksi tegas apapun itu. Menurutnya, sanksi tegas itu menjadi efek yang tidak baik pada para pelaku-pelaku usaha.

“Kami selalu melakukan pendekatan secara persuasif dengan kekeluargaan. Tidak langsung main segel atau kekerasan apapun itu. Kami akan turun ke lapangan dan melakukan pendekatan yang baik pada para penguasa restoran yang ‘nakal’ membayar pajaknya,” ucap Arri Sembiring.

Baca juga: Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kendaraan, Polres Tanjungbalai Sebarkan Spanduk

Di sisi lain, kata Arri, menyatakan bahwa pemerintah juga mempunyai tugas untuk melayani kepentingan masyarakatnya dengan sebaik-baiknya untuk tercapainya tujuan bernegara. Dalam melayani hal tersebut, pemerintah memerlukan sumber daya.

“Salah satu bentuk sumber dayanya berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya untuk meningkatkan PAD adalah dengan meningkatkan pajak. Salah satunya dari pajak restoran ini. Pajak yang telah disetorkan tersebut akan digunakan pemerintah daerah untuk kesejahteraan masyarakatnya. Yakni Kota Pematang Siantar ini,” pungkas Arri Sembiring.

Perbedaan Pajak Restoran dan PPN

Tahukah Anda? Pajak yang dikenakan ketika membeli makanan dan minuman di restoran tidak dikategorikan sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melainkan pajak restoran. Bahwa PPN dipungut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan pajak restoran justru dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca juga: Nunggak Pajak Rp1 Miliar, Pemko Medan Datangi Restoran Uncle K

“Berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD, pajak restoran adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran tersebut,” ucap Arri.

Bicara tentang objek ataupun kriteria apa saja yang dikenakan dalam pajak restoran tersebut, Arri Sembiring menyebut ada dua objek pajak restoran. Yaitu pajak restoran dan pajak parkir. Namun, kesemuanya itu adalah pelayanan atau service yang diberikan oleh pihak restoran. Hal ini sesuai dengan Pasal 37 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang PDRD.

“Ada 2 pengenaannya. Kalau memang dia restoran, dan pastinya pajak restoran itu kita kenakan. Kemudian kalau dia menerima parkir kita kenakan juga pajak parkir. Bukan retribusi parkir. Jadi ada dua pengenaan disini. Contohnya pajak parkir seperti Ramayana dan Restoran Sobat. Namun, seperti KFC itu hanya dikenakan pajak restorannya saja,” ujarnya. (Yetty/hm21).

REPORTER: