Berikut Rincian Tarif Listrik di Awal Prabowo Jabat Presiden
Berikut Rincian Tarif Listrik Di Awal Prabowo Jabat Presiden
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah melalui Kementerian ESDM, mengumumkan bahwa tarif listrik nonsubsidi untuk kuartal IV 2024 akan tetap tanpa perubahan. Penetapan tarif ini berlaku mulai Oktober hingga akhir tahun.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski seharusnya ada kenaikan tarif berdasarkan parameter tersebut, pemerintah memutuskan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri dengan mempertahankan tarif yang sama.
Baca Juga : Menteri ESDM: Tarif Listrik Tak Naik, BBM Belum ada Keputusan
Berikut Tarif Listrik Nonsubsidi Oktober-Desember 2024
- Golongan R-1/TR (daya 900 VA): Rp 1.352,00 per kWh
- Golongan R-1/TR (daya 1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR (daya 2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR (daya 3.500-5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR (daya 6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR (daya 6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM (daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM (daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT (daya 30.000 kVA ke atas): Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR (daya 6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM (daya di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Dengan penetapan ini, biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga, meskipun ada faktor-faktor ekonomi yang mendorong seharusnya terjadi kenaikan tarif. (dtc/hm24)