Bank Mandiri Naikkan Limit Transfer Online
Bank Mandiri Naikkan Limit Transfer Online
Jakarta, MISTAR.ID
Bank Mandiri melipatgandakan limit harian transfer via Mandiri Online, baik sesama rekening Mandiri maupun antarbank, guna mendukung imbauan pembatasan aktivitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran Virus Corona baru atau COVID-19.
Menurut Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunardi dalam siaran pers di Jakarta, Senin (30/3/20), kebijakan yang berlaku efektif sejak 30 Maret 2020 ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada nasabah melakukan transaksi transfer atau pembayaran tanpa harus ke cabang Bank Mandiri.
“Relaksasi ini menjadi bagian dari kampanye #dirumahaja yang terus kami galakkan agar dapat menekan penyebaran COVID-19. Harapannya, pelonggaran ini juga akan berdampak pada aktivitas ekonomi nasabah individu ataupun ritel sehingga dapat terus menggerakkan perekonomian nasional,” kata Hery.
Hery menjelaskan semula limit transfer sesama rekening Mandiri Rp100 juta menjadi Rp200 juta, dan transfer online antarbank dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta dengan limit per transaksi sebesar Rp50 juta.
Bank Mandiri juga menaikkan limit transaksi yang dilakukan nasabah korporasi dengan fasilitas Mandiri Internet Bisnis (MIB) untuk transfer ke Bank lain secara online dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta dan untuk Sistem Kliring Nasional (SKN) bahkan bisa sampai Rp1 miliar, serta pembayaran tagihan hingga Rp200 juta.
Sedangkan khusus nasabah pengguna Mandiri Cash Management (MCM), sudah mempunyai keleluasaan menentukan limit transaksi sesuai kebutuhan bisnis perusahaan cukup dengan mengakses ke fitur setting limit di aplikasi MCM.
Sebelumnya, Bank Mandiri memberikan berbagai keringanan kepada nasabah yang bidang usaha atau pekerjaannya terdampak oleh wabah Corona.
Relaksasi itu antara lain kebijakan penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu dan atau penurunan suku bunga untuk selama maksimal satu tahun atau skema restrukturisasi lainnya sesuai jenis dan kondisi usaha debitur.
Selain itu, pengemudi ojek dan driver online yang terdampak COVID-19 dan memiliki kredit kendaraan bermotor juga berkesempatan mendapatkan kebijakan relaksasi pembayaran cicilian.
“Adapun teknis implementasi relaksasi tersebut, secara detil mengacu pada peraturan OJK terkait dan disesuaikan dengan segmentasi nasabah,” kata Hery.
Sumber: Antara
Editor : Luhut Simanjuntak
PREVIOUS ARTICLE
Bripda Doni Tewas Tertembak, Kapolrestabes Medan: Bripda Kurnia Nasution jadi TersangkaNEXT ARTICLE
81 Tenaga Medis di Jakarta Positif Covid-19