Bank Indonesia Bekukan 7.500 Rekening Terkait Judi Online
Bank Indonesia Bekukan 7500 Rekening Terkait Judi Online
Jakarta, MISTAR.ID
Bank Indonesia (BI) terus berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam memberantas judi online di Indonesia. Hingga saat ini, BI bersama penyedia jasa pembayaran (PJP) di Tanah Air telah membekukan 7.500 rekening yang terlibat dalam judi online (judol).
Deputi Gubernur BI, Juda Agung, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers mengenai pencapaian kinerja Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber serta Pelindungan Data, yang diadakan di Media Center Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta Pusat, Kamis (21/11/24).
Juda menjelaskan, BI sebagai otoritas sistem pembayaran, berupaya untuk memastikan sistem pembayaran tidak digunakan untuk mendukung praktik judi online. Untuk menegakkan hal ini, BI menerapkan dua lapisan pertahanan.
Pertama, penyedia jasa pembayaran, baik bank maupun non-bank, diwajibkan memiliki fraud detection system (sistem pendeteksi penipuan). Sistem ini berfungsi untuk mengidentifikasi rekening yang digunakan untuk judi online atau kegiatan penipuan lainnya.
Baca Juga : Ahmad Sahroni: Narkoba dan Judi Online Produk Yang Tidak Pernah Punah
“Daftar rekening yang teridentifikasi digunakan untuk judi online atau penipuan ini kemudian dibagikan ke industri terkait, sehingga semua pihak dapat mengantisipasi. Rekening yang teridentifikasi juga dibagikan ke BI, dan akan masuk ke dalam sistem BI FAST,” jelas Juda.
Dengan adanya sistem BI FAST, setiap transaksi yang melibatkan rekening yang terindikasi akan ditolak secara otomatis. “Begitu transaksi ini digunakan dalam BI FAST, akan ditolak,” tambahnya.
Selain itu, BI juga melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya nasabah yang menggunakan sistem pembayaran ini, melalui berbagai saluran, termasuk media massa dan media sosial.
“Sejauh ini, sebanyak 7.500 rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan BI hampir 100% sudah dibekukan,” ungkap Juda seraya menegaskan keberhasilan upaya tersebut dalam menanggulangi judi online. (mtr/hm24)