Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
EDUKASI

Fitur Baru di Platform Merdeka Mengajar Mudahkan Guru

journalist-avatar-top
By
Monday, December 25, 2023 10:29
0
fitur_baru_di_platform_merdeka_mengajar_mudahkan_guru

Fitur Baru Di Platform Merdeka Mengajar Mudahkan Guru

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Sebuah fitur terbaru di platform Merdeka Mengajar memudahkan kinerja guru dan kepala sekolah. Dimana, fitur terbaru diklaim dapat mengurangi beban administrasi dan memungkinkan guru untuk lebih fokus pada kegiatan belajar mengajar.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek, Temu Ismail, menyatakan bahwa penggunaan fitur baru ini akan dimulai pada tahun 2024.

“Guru dan kepala sekolah dapat membuat sasaran kinerja pegawai melalui Platform Merdeka Mengajar, dengan pengumpulan data dilakukan pada rentang waktu 1-31 Januari 2024,” kata Temu Ismail dalam pernyataan resminya, yang dilihat Senin (25/12/23).

Baca juga: Mardi Panjaitan Ajak Guru SLB Tingkatkan Kualitas Pembelajaran

Bagi kepala sekolah yang juga menilai kinerja guru, mereka dapat mulai mengisi rencana sasaran kinerja pegawai pada tanggal 15 Januari 2024 melalui Platform Merdeka Mengajar.

Temu menekankan bahwa fitur ini terkoneksi dengan E-Kinerja atau sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedangkan Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menambahkan bahwa fitur ini tidak hanya dapat digunakan oleh guru ASN, tetapi juga oleh guru non-ASN, termasuk di sekolah swasta.

“Fitur ini merujuk pada delapan indikator pendidikan yang direkomendasikan,” kata Nunuk.

Nunuk menyatakan bahwa penilaian kinerja akan lebih berdampak pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas.

Baca juga: Disdik Sumut Siap Menuju Merdeka Belajar

Perlu diketahui, fitur baru ini dianggap sebagai bagian dari transformasi pengelolaan ASN yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN dan PermenPANRB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. (cnn/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap