Tak Kantongi Izin Bangunan, Warga yang Duduki Lahan Eks PTPN II Turuti Aturan
Tak Kantongi Izin Bangunan Warga Yang Duduki Lahan Eks Ptpn Ii Turuti Aturan
Medan, MISTAR.ID
Sejumlah warga mengaku lebih memilih mengikuti aturan terkait pembongkaran bangunan di lahan eks PTPN II Jalan H Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Kamis (11/7/24).
Boru Rangkuti, warga yang bangunannya turut dibongkar di atas lahan tersebut, mengaku tidak memberontak lantaran bangunan mereka memang tidak memiliki izin.
“Tidak bisa memberontak bang. Karenakan pembangunan di sini, memang kita tidak mempunyai surat izin,” katanya.
Baca juga : Mobil Dibakar, Damkar Deli Serdang Akan Buat Pengaduan ke Polsek
Menurutnya, dengan penertiban bangunan yang seluruhnya dibongkar mereka hanya bisa mengikuti saja.
“Lantaran kami mendirikan bangunan tidak ada izin dan saat ada penertiban bangunan yang mengharuskan seluruhnya dibongkar, jadi ya kita ikuti sajalah,” ujarnya.
PREVIOUS ARTICLE
Mobil Damkar Terbakar Dalam Kerusuhan Eksekusi Lahan di Sampali