Plang Larangan Buang Sampah di Kebun Tanjung Garbus PTPN IV Regional II asal Letak
Plang Larangan Buang Sampah Di Kebun Tanjung Garbus Ptpn Iv Regional Ii Asal Letak
Deli Serdang, MISTAR.ID
Plang larangan membuang dan membakar sampah di areal Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Tanjung Garbus PTPN IV Regional II (dulunya PTPN2 Kebun TGPM) terkesan diletakan asal letak.
Lokasi kebun yang menjadi langganan pembuangan sampah warga Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang malah tidak diletakkan plang larangan.
Sedangkan lokasi yang tidak menjadi tempat pembuangan sampah warga tidak diletakan plang larangan.
Baca juga : Kondisi Medan Zoo Tak Terawat, Binatang Alami Stres
Dikonfirmasi terkait hal ini, Manager Kebun Tanjung Garbus Hilarius Manurung mengaku dirinya sedang rapat.
“Sedang rapat bang,” jawabnya berbisik melalui seluler, Jumat (29/11/24).
Pantauan Mistar.id, HGU Kebun Tanjung Garbus yang berdekatan dengan Desa Pasar Melintang menjadi lokasi pembuangan sampah warga.
Baca juga : Larangan Impor Sampah Plastik pada 2025
Setiap harinya puluhan warga membuang sampah rumah tangga di lokasi kebun sawit tersebut. Pun Begitu, tidak pernah ada larangan dari pihak kebun kepada warga yang membuang sampah selama bertahun ke lokasi HGU.
Selain soal sampah, pihak kebun juga membiarkan ratusan ternak lembu mencari makan di tanaman sawit muda. (sembiring/hm18)
NEXT ARTICLE
Tim Futsal Sibolga Ikuti Porda Korpri Sumut