BPN Sergai: Banyak Kepala Desa Belum Paham Beda Aset Desa dan Pemkab
Bpn Sergai Banyak Kepala Desa Belum Paham Beda Aset Desa Dan Pemkab
Sergai, MISTAR.ID
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara mengadakan sosialisasi validasi data inventaris instansi pemerintah kepada para kepala desa, Rabu (4/12/24).
Kepala Kantor (Kakan) BPN Sergai, Roni L Parningotan Sitanggang melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Sergai, Tri Satya menjelaskan kegiatan itu bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait pengelolaan serta pengamanan aset milik pemerintah.
Menurutnya, Sosialisasi itu penting untuk menginventarisasi dan menyertifikasi aset-aset pemerintah desa, seperti tanah dan bangunan.
“Pengamanan aset sangat penting untuk menjaga kekayaan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aset desa, termasuk tanah, harus disertifikasi atas nama pemerintah desa,” ujar Tri.
Baca juga: BPN dan Wali Kota Sepakati Sertifikasi Aset Pemko Sibolga
Ia juga menambahkan, masih banyak kepala desa yang belum sepenuhnya memahami perbedaan aset desa dengan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
“Aset desa itu berbeda dengan aset kabupaten. Misalnya, kantor desa atau jalan desa adalah bagian dari aset desa. Sedangkan jalan kabupaten adalah aset pemerintah kabupaten. Pemahaman ini perlu ditingkatkan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, para kepala desa diminta untuk segera mendata aset yang dimiliki, seperti kantor desa, fasilitas kesehatan, koperasi, hingga jalan desa. Langkah ini bertujuan untuk memperjelas status kepemilikan dan mencegah konflik yang sering terjadi akibat klaim masyarakat.
“Sering kali terjadi sengketa karena masyarakat mengklaim bahwa tanah tertentu adalah milik leluhur mereka, padahal sudah dihibahkan kepada desa. Persoalan seperti ini bisa diselesaikan jika administrasi aset tertata dengan baik,” kata Tri.
Baca juga: ATR/BPN Simalungun Targetkan 2.100 Sertifikat Tanah Terealisasi di 2024
BPN Sergai juga menawarkan solusi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mempercepat proses sertifikasi aset desa. Namun, karena keterbatasan sumber daya, program ini akan dilakukan secara bertahap.
“Tahun ini kami targetkan 20 desa, dan tahun depan 20 desa lagi. Kami mengimbau kepala desa untuk segera mengajukan permohonan agar proses ini bisa berjalan dengan lancar,” tutur Tri.
“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten dalam pengelolaan aset, serta memberikan perlindungan hukum yang jelas terhadap aset milik desa,” tutupnya. (damanik/hm27)