BKPSDM Deli Serdang akan Berhentikan 278 Tenaga Honorer Mulai 1 Mei


Kantor BKPSDM Deli Serdang. (f: sembiring/ mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang telah merampungkan pendataan tenaga honorer yang akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada bulan ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Deli Serdang, Muhammad Henri, Senin (20/4/2025). "Jumlah tenaga honorer yang akan di-PHK sebanyak 278 orang," ujarnya.
Henri menjelaskan, para honorer yang terdampak adalah mereka yang diangkat pada periode tahun 2024–2025. PHK akan mulai diberlakukan efektif per tanggal 1 Mei 2025.
"Artinya, per Mei mendatang mereka yang termasuk dalam kriteria tersebut tidak akan lagi dipekerjakan. Pemkab saat ini tidak memiliki solusi karena pengangkatan 278 tenaga honorer tersebut dianggap telah melanggar ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintahan.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Deli Serdang telah memanggil BKPSDM dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (17/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut, anggota dewan meminta Pemkab mencari solusi atas persoalan ini. Mereka menilai bahwa kurangnya pengawasan dari BKPSDM serta pembiaran terhadap pengangkatan honorer oleh OPD menjadi penyebab timbulnya masalah ini.
"Dari RDP disampaikan oleh BKPSDM bahwa total ada 278 honorer yang terkena PHK. Mereka beralasan mengikuti ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023. Jadi, honorer yang diangkat pada 2024 hingga 2025 akan diberhentikan," ujar Indra Silaban, anggota Komisi II DPRD Deli Serdang dari Fraksi PDI Perjuangan.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa Sekretariat DPRD (Sekwan) Deli Serdang merupakan OPD dengan jumlah tenaga honorer terbanyak, yakni mencapai 231 orang. Hal ini diduga karena sejumlah anggota DPRD baru membawa tenaga kerja pendukungnya masing-masing, yang kemudian ditempatkan di ruangan fraksi, komisi, maupun pimpinan.
Namun, menurut keterangan Sekwan DPRD Deli Serdang, Binsar Sitanggang, dari jumlah tersebut, hanya 76 orang yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kami masih menunggu informasi resmi dari BKPSDM karena hingga kini surat resminya belum kami terima," kata Binsar.
Keputusan untuk melakukan PHK terhadap tenaga honorer merupakan instruksi langsung dari Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan. Kebijakan ini diambil setelah terbitnya ketentuan yang melarang pengangkatan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. (sembiring/hm24)