Satu Periode Eddy Keleng Ate Berutu Jadi Bupati Dairi, Pelayanan Dukcapil Memuaskan Warga
Satu Periode Eddy Keleng Ate Berutu Jadi Bupati Dairi Pelayanan Dukcapil Memuaskan Warga
Dr. Eddy Keleng Ate Berutu telah memberikan perubahan besar terhadap Kabupaten Dairi. Sejak dirinya dilantik menjadi Bupati Dairi pada 23 April 2019 yang lalu, salah satu pelayanan yang dirasakan masyarakat adalah mengenai urusan dokumen kependudukan, mulai dari Kartu Keluarga (KK), KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Lahir, Akta Kawin dan dokumen lainnya.
Bahkan untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal, dirinya terus mengingatkan Dinas Dukcapil Dairi yang berada di Jalan Pandu Kelurahan Bintang Hulu Sidikalang, untuk terus berbenah baik secara kuantitas maupun kualitasnya seperti standar dan mutu layanan, sarana dan prasarana dan Sumber Daya Manusia (SDM). Sementara pembenahan SDM berkelanjutan dimaksudkan untuk menyediakan layanan publik yang profesional, akuntabel, mudah, cepat dan tuntas.
Perlu diketahui, dokumen kependudukan itu sangat penting dan vital. Itu sebabnya pada saat menjabat sebagai bupati, program prioritas Eddy adalah mewujudkan Dairi Unggul yang mensejahterakan masyarakat dalam harmoni keberagaman yang dituangkan dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dari Tahun 2019 – 2024.
diwujudkan.
Sebagai catatan, sampai 15 April 2022, penerbitan KK di Dairi telah mencapai 100 persen atau sebanyak 87.694 KK. Target rekam dan cetak KTP-el sebanyak 223.697 orang dengan realisasi sebanyak 216.257 orang terekam atau capaiannya 97 persen dan realisasi kepemilikan KTP-el sebesar 216.876 atau 97 persen.
Selanjutnya target kepemilikan akta kelahiran usia 0 – 18 tahun sebesar 104.989 orang dengan realisasi sebesar 105.637 orang atau 100,62 persen. Sedangkan target kepemilikan akta kelahiran usia 18 tahun keatas sebesar 318.780 orang dengan realisasi sebesar 163.698 orang atau 51, 35 persen.
Sementara itu, target kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebesar 102.166 orang dengan realisasi sebesar 44,259 orang atau 43,32 persen. Target akta perkawinan sebesar 125.769 pasangan dengan realisasi sebesar 38,387 pasangan atau 30,52 persen.
Keberhasilan Pemkab Dairi dalam meningkatkan capaian cakupan kepemilikan dokumen kependudukan tidak terlepas komitmen yang sungguh-sungguh Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu, dalam melakukan perubahan sistem pelayanan yang selama ini tersentralisasi (terpusat) pada Dinas Dukcapil Dairi berubah menjadi desentralisasi (dibagi) pelayanan atau menyediakan layanan urusan dokumen kependudukan di seluruh Kantor Camat se-Dairi dan melakukan kerja sama dengan banyak instansi terkait.
Salah satu inovasi layanan urusan dokumen kependudukan yang sangat visioner telah berhasil mengubah sistem pelayanan dukcapil dari konvensional menjadi lebih smart dan modern adalah hadirnya layanan Perkebbas. Perkebbas adalah sebuah aplikasi yang kepanjangannya adalah Pelayanan Administrasi Kependudukan Berbasis Online. Melalui aplikasi ini, seluruh warga Dairi yang memiliki KK Dairi, baik yang berada di dalam maupun di luar Kabupaten Dairi dapat mengajukan permohonan seluruh dokumen yang dibutuhkannya.
Dalam perkembangannya, aplikasi yang dilaunching Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu pada tanggal 1 Oktober 2020 dalam rangkaian HUT ke – 73 Kabupaten Dairi, terus bertransformasi dan telah dipergunakan banyak instansi dalam membantu warga dalam urusan dokumen kependudukan, seperti di 15 Kantor Camat, 18 UPT.Puskesmas, RSUD Sidikalang, 161 Desa, 8 Kelurahan, 15 Kantor Urusan Agama (KUA), beberapa rumah-rumah ibadah.
Sampai kondisi 25 april 2022, sebanyak 32.615 dokumen kependudukan telah terbit melalui layanan perkebbas tersebut. Adapun layanan yang diberikan dalam aplikasi Perkebbas seperti pengurusan KK baik yang hilang, rusak, perubahan biodata, penambahan maupun penghapusan anggota keluarga, pindah alamat dan sebagainya. Pengajuan penerbitan KTP baru karena rusak maupun hilang, penerbitan KIA yang baru maupun penggantian karena rusak maupun hilang.
Pengajuan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan baik baru, pembentukan maupun hilang dan pengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) baik dari Kabupaten Dairi ke Kabupaten/Kota lain maupun sebaliknya. Melalui aplikasi inilah, kemudahan dan kepraktisan dalam menuntaskan seluruh dokumen kependudukan yang dibutuhkan seluruh warga menjadi suatu keniscayaan yang dapat diwujudkan.
Bukti keseriusan juga diperlihatkan Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu melalui layanan rekam dan cetak KTP-el yang telah tersedia sejak awal Januari 2021 di 8 Kecamatan, seperti Kecamatan Sidikalang, Parbuluan, Sumbul, Lae Parira, Silima Pungga-Pungga, Siempat Nempu Hilir, Tigalingga, Tanah Pinem dan pada diharapkan akhir Tahun 2022 ini, 7 kecamatan lainnya akan memiliki layanan ini yang diharapkan tersedianya layanan ini, seluruh warga dapat dengan mudah memiliki KTP-el sebagai bukti identitas diri.
Selain itu, Pelayanan urusan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) juga tersedia di 161 Kantor Desa dan 8 Kantor Kelurahan. Warga Desa tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Dinas Dukcapil maupun ke Kantor Camat hanya untuk mengurus penggantian KTP karena rusak atau hilang, membuat akta lahir dan KIA sekaligus penambahan anak dalam KK, penerbitan akta kematian dan permohonan lainnya. Semua pelayanan tersebut telah tercover di Kantor Desa. Inilah kolaborasi Pemkab Dairi dalam hal ini Dinas Dukcapil Dairi dengan pemerintah desa dan pemerintah kelurahan di seluruh Dairi.
Warga Dairi juga dimanjakan dengan program cetak akta lahir sehabis persalinan di RSUD Sidikalang dan 18 UPT Puskesmas se Dairi. Ibu-ibu yang bersalin pada layanan kesehatan pemerintah tersebut akan membawa pulang Akta lahir, KIA dan Kartu Keluarga. Sehingga warga tidak perlu lagi repot mengurus dokumen tersebut, layanan tersebut langsung diperoleh sebelum pulang kerumah. Dokumen yang telah berhasil diterbitkan melalui program tersebut sebanyak 7.613 dokumen.
Dalam pemerintahan Dr Eddy Keleng Ate Berutu, Pemkab Dairi juga telah berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi yang melibatkan 15 Kantor Urusan Agama dalam memberikan layanan prima berupa penerbitan KK dan KTP-el kepada seluruh warga yang melangsungkan pernikahan. Selain KK dan KTPel pengantin baru, KK keluarga pihak laki-laki dan keluarga pihak perempuan juga diterbitkan KK nya karena kedua pengantin telah membentuk KK baru.
Layanan ini terus berjalan dengan hasil sebanyak 142 dokumen diterbitkan dan langsung diserahkan kepada pengantin baru. Program menyerahkan akta perkawinan kepada warga yang melangsungkan pernikahan di Gereja juga terus dilakukan secara konsisten. Ini terbukti apabila ada warga bersama pengurus gereja mengajukan permohonan untuk mendapat layanan, Dinas Dukcapil Dairi akan selalu hadir memberikan pelayanan ini secara cepat, tepat dan tuntas.
Program penyerahan akta perkawinan ini dapat diberikan, apabila kedua pengantin adalah Warga Dairi yang dibuktikan dengan KK dan KTP-el Dairi. Dokumen yang akan diterima kedua pengantin dalam program ini pada saat pernikahan berlangsung antara lain Akta Perkawinan, KK, KTP-el dan KK kedua orang tua pengantin. Bahkan apabila belum ada akta lahirnya, akan diserahkan juga dokumen tersebut. Sedangkan apabila salah satu merupakan Warga Dairi, dokumen yang akan diserahkan kedua pengantin tersebut hanya akta kawin saja.
Dinas dukcapil bersedia memfasilitasi untuk penerbitan SKPWNI apabila salah satu pengantin ikut suami atau isteri pindah luar Kabupaten Dairi ataupun sebaliknya.
Program lainnya adalah melaksanakan pelayanan jemput bola atau pelayanan jempol tuntas adminduk ke Desa-Desa. Program ini merupakan program andalan Pemerintah Kabupaten Dairi yang hadir membantu menyelesaikan seluruh dokumen warga dalam setiap kunjugan.
Pada tahun 2020, Dinas Dukcapil berhasil mengunjungi 30 desa dengan capaian sebanyak 13.405 dokumen. Dilanjutkan pada tahun 2021, sebanyak 36 Desa yang 15.659 dokumen yang berhasil diterbitkan pada kegiatan tersebut.
Sedangkan pada tahun 2022, program jempol tersebut hadir dengan format yang berbeda yakni program pelayanan door to door. Program ini merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten Dairi dengan Pemerintah Desa dalam melakukan pendataan, pengecekan dan juga mengumpulkan dokumen kependudukan warga yang belum lengkap. Secara umum, masyarakat mengurus dokumennya karena faktor kebutuhan atau keperluan, padahal sesungguhnya seluruh dokumen kependudukan merupakan hak konstitusional seluruh Warga Negara Indonesia.
Oleh karena itu, kepala desa dengan seluruh jajarannya akan melaksanakan pelayanan door to door atau kunjungan kerumah-rumah warga untuk memastikan seluruh dokumen warganya telah lengkap dokumen kependudukannya. Melalui program ini dapat membantu desa dalam membuat kebijakan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sampai saat ini, sebanyak 39 desa yang berhasil dikunjungi dengan dokumen yang berhasil diproses sebanyak 3.235 dokumen.
Untuk memberikan pelayanan prima dan meningkatkan kualitas pelayanan, Pemkab Dairi juga melaksanakan pelayanan jempol ke sekolah-sekolah SMA/SMK sederajat se -Dairi. Program ini adalah kegiatan rekam dan cetak KTP-el bagi pemula khususnya kepada warga yang telah berusia 17 tahun keatas.
Dalam kegiatan ini, Dinas Dukcapil Dairi telah berhasil merekam sebanyak 2.484 pelajar dari 38 sekolah SMA/SMK se-Dairi dan mencetak KTP-el sebanyak 2.436 keping. Sedangkan 42 orang belum dapat dicetak karena belum cukup usianya 17 tahun.
Kegiatan rekam dan cetak KTP-el juga diberikan kepada warga yang masuk dalam kategori penduduk rentan adminduk. Adapun warga yang masuk dalam kategori ini seperti Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ), penyandang disabilitas, lansia, tuna susila, narapidana. Dalam pelaksanaannya, Dinas Dukcapil langsung melakukan kunjungan ke lokasi dimana warga tersebut berada.
Pelayanan ini terlaksanakan atas kolaborasi dengan beberapa instansi seperti Dinas Kesehatan Dairi, Dinas Sosial Dairi, Puskesmas, pemerintahan desa. Apabila ada permintaan dari instansi tersebut, Dinas Dukcapil langsung turun kelapangan melakukan rekam ditempat. Hasil yang dicapai sejak program ini terlaksana mulai awal tahun 2021 sebanyak 189 orang telah terlayani.
Dalam era keterbukaan informasi dan komunikasi, Dinas Dukcapil juga menyediakan layanan call center dukcapil 081 2323 8 8383, 081 2323 8 3434 dan 0821 80 8383 93, sebagai sarana konsultasi, penganduan dan informasi dalam membantu warga terkait kebutuhan dokumen kependudukannya. (manru/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Pemko Siantar Sampaikan Pengantar Nota Keuangan R-APBDNEXT ARTICLE
Penyebab Rem Blong dan Cara Menghindarinya