Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
DAIRI-PAKPAK-KARO

Polhut Sidikalang Amankan Lima Truk Pengangkut Kayu Tanpa Dokumen Lengkap

journalist-avatar-top
By
Friday, April 19, 2024 19:09
0
polhut_sidikalang_amankan_lima_truk_pengangkut_kayu_tanpa_dokumen_lengkap

Polhut Sidikalang Amankan Lima Truk Pengangkut Kayu Tanpa Dokumen Lengkap

Indocafe

Dairi, MISTAR.ID

Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIV Sidikalang diduga tangkap lepas 5 unit truk pengangkut kayu bulat asal Kabupaten Pakpak Bharat di Kabupaten Dairi, Jumat (19/4/24).

Hal itu dibuktikan dengan tidak terlihatnya 5 unit truk yang sempat diamankan di gudang penyimpanan. Kelima truk tersebut diperbolehkan membongkar muatan setelah lebih dulu melengkapi dokumen resmi.

Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH XIV Sidikalang, Torang Hutauruk kemudian menjelaskan kronologis diamankannya lima truk tersebut. Torang mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 5 unit truk mengangkut kayu bulat tanpa dokumen lengkap dan tanpa barcode, Kamis (18/4/24) malam.

Kemudian 5 unit truk tersebut diamankan di salah satu gudang industri somel di Jalan Sidikalang-Medan, Panji Sibura-bura, Sidikalang. Pada Jumat (19/4/24), Polhut KPH XIV mengecek dokumen sembari menunggu kelengkapan dokumen yang diterbitkan tenaga teknis (Ganis) atas nama PHAT Miduk Purba.

Baca Juga : Perambahan Hutan dan Illegal Logging di Dairi Diduga Libatkan Oknum Polisi

Adapun lokasi muat TPK Hutan Miduk Purba beralamat di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Pakpak Bharat dan lokasi bongkar TPK industuri Usaha Sibura-bura, Kecamatan Sidikalang, Dairi.

Torang menjelaskan, setelah dokumen dilengkapi dan barcode telah dicantumkan, baru kayunya bisa dibongkar.

“Dokumenya sah dan kayu sesuai dokumen, tapi tidak dilengkapi barcode yang harus dicamtumkan di kayu. Kita kemudian instruksikan untuk melengkapi, sebelum kayu diturunkan,” ujarnya, Jumat (19/4/24).

Torang menjelaskan, kayu ini adalah kayu rakyat yang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sudah dibayar. Dia juga memastikan asal kayu dan tujuan sesuai dengan dokumen.

“Artinya kayunya sudah sah secara administrasi. Seharusnya dokumen ditandatangani dulu, baru mobil bisa berjalan dengan dokumen angkutan. Hal itu memang menjadi penilaian untuk Ganis. Yang bisa memberikan penilaian itu adalah UPT daruli Kementerian, dan hal itu sudah kita laporkan ke Kementerian,” katanya.

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar