Nota Pengantar Ranperda, Bupati Pakpak Bharat Berharap Lancar
Nota Pengantar Ranperda Bupati Pakpak Bharat Berharap Lancar
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Pakpak Bharat, Hotma Ramles Tumangger dilaksanakan bersamaan dengan Agenda Pembukaan Masa Sidang ke II DPRD Tahun 2024.
Baca juga: Komisi E DPRD Sumut Sebut Ranperda Kemajuan Budaya Itu Penting
“Kita berharap semoga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 ini berjalan dengan lancar sampai pada akhirnya nanti ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Pakpak Bharat tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023,” ucap Bupati
Diketahui berdasarkan Pasal 65 ayat 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur bahwa, salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama. Persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. (sampang/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
HUT Bhayangkara ke 78, Polsek Tanjung Beringin Bantu Warga