KPU Dairi Memutuskan dan Menetapkan Hasil Pilkada Dairi Tahun 2024
Kpu Dairi Memutuskan Dan Menetapkan Hasil Pilkada Dairi Tahun 2024
Dairi, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum(KPU) Dairi memutuskan dan menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara.
Keputusan dan penetapan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pilkada itu dituangkan dalam formulir Model D.Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota, pada Selasa (3/12/24).
Keputusan KPU Dairi nomor 1434 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati/Wakil Bupati Dairi 2024, menetapkan hasil perolehan suara untuk 5 pasangan calon(paslon) sesuai nomor urut calon Bupati/Wakil Bupati Dairi sebagai berikut;
1. Pasangan calon nomor urut 1 atas nama David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan dan Dedy Manihar Matondang memperoleh suara sah sebanyak 30.508.
Baca juga: Pj Bupati Dairi, Surung Charles Apresiasi Keberhasilan Pilkada Serentak 2024
2. Pasangan calon nomor urut 2 atas nama DR Eddy Kelleng Ate Berutu dan Depriwanto Sitohang memperoleh suara sah sebanyak 38.641.
3. Pasagan calon nomor urut 3 atas nama Danjor Nababan dan Azhar Bintang memperoleh suara sebanyak 43.014.
4. Pasangan calon nomor urut 4 atas nama Rimso Maruli Sinaga dan Barita Sihite memperoleh suara sah sebanyak 3.320.
5. Pasangan calon nomor urut 5 atas nama Ir Vickner Sinaga dan Wahyu Daniel Sagala memperoleh suara sah sebanyak 49.918.
Hal itu diputuskan pada tanggal 3 Desember 2024 dan ditanda tangani oleh Ketua KPU Dairi Ariyanto Tinendung. Pleno rekapitulasi terbuka dihadiri Forkopimda Dairi, seluruh PPK, Bawaslu, dan dikawal TNI/Polri. (manru/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Anggota TNI Dibegal Sepulang Bertugas, 4 Tersangka Ditangkap