Aset Dikuasai Pihak Ketiga, Pemkab Dairi Tempuh Jalur Hukum


Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ruth A Siburian menyebutkan Pemkab Dairi akan menempuh jalur hukum soal aset yang dikuasai pihak ketiga (f:manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi kembali bersiap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang terkait dua aset milik daerah yang telah dikuasai pihak ketiga selama puluhan tahun.
Dua aset yang disengketakan adalah, lahan dan rumah tanggal di Silahisabungan. Kedua, lahan seluas 2.775 meter persegi dan rumah dinas Pemkab di Jalan SM Raja Sidikalang, tepat di samping Markas Kodim.
Ruth A. Siburian, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, didampingi Jones Banurea, Sekretaris BKAD Dairi, menjelaskan bahwa sebelumnya perkara ini pernah dibawa ke PTUN Medan, namun hasilnya NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima.
"Pemkab Dairi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan MA membatalkan putusan PTTUN Medan, namun menyatakan status sertifikat baru bisa ditentukan setelah status kepemilikan tanah diselesaikan secara perdata," jelas Ruth, Kamis (10/4/2025).
Baca Juga: Pelayanan Kesehatan di Dairi Tetap Siaga
Pemkab Dairi akan kembali menggugat lewat jalur perdata ke PN Sidikalang melalui pengacara negara (Kejari Dairi), yang telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pemkab.
Sementara Renhard Harve, Kasi Datun Kejari Dairi, menyatakan bahwa untuk perkara rumah tinggal, pihaknya masih mengumpulkan novum (bukti baru) untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
Untuk aset di Jalan SM Raja, pihaknya masih menunggu SKK pembaruan dari Pemkab Dairi, khususnya dari Bupati.
Sementara itu, Bupati Dairi, Vickner Sinaga, menegaskan bahwa kedua aset tersebut sudah masuk program pemanfaatan aset nonaktif.
"Tim kecil akan tetap melakukan upaya, baik melalui pendekatan kekeluargaan maupun secara hukum berdasarkan keadilan sejati," ujar Vickner. (manru/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Dituding Lakukan PHK Sepihak, PT DPM: Karyawan Mengundurkan Diri