Wali Kota Nan'an dari Cina Kunjungi Binjai, PTPN I Siap Lepas Lahan Eks HGU


Kunjungan Wali Kota Nan'an dari RRC, Wang Lianzan, bersama rombongan disambut langsung Sekretaris Daerah Kota Binjai, Irwansyah Nasution. (f:ist/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Kunjungan Wali Kota Nan'an dari Republik Rakyat Cina (RRC), Wang Lianzan dan rombongan, ke Kota Binjai disambut positif oleh berbagai pihak.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Hamdani Hasibuan, berharap kunjungan itu bisa jadi momentum untuk menarik investor asing menanamkan modal di sektor industri di Kota Binjai.
“Kita berharap kunjungan ini bisa membuka peluang investasi industri di Binjai, sehingga mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal,” ujar Hamdani saat diwawancarai, Rabu (23/4/2025).
Potensi Kerjasama Masih Dikaji
Meski belum ada detail resmi terkait bentuk kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemko) Binjai dan delegasi dari Cina, Hamdani optimistis akan ada peluang besar dari sisi pengembangan industri.
“Tapi kalau boleh kita berharap ya kedatangan mereka kesini, bagaimana mereka mau menjadi investor untuk pembangunan industri di kota kita ini,” tuturnya.
Pemko Binjai Siapkan Lahan 132 Hektare untuk Kawasan Industri
Sebagai bentuk keseriusan dalam menyambut peluang investasi, Pemko Binjai telah mengusulkan penggunaan lahan seluas 132 hektar di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
Lahan tersebut direncanakan untuk kawasan sentra industri, serta fasilitas publik lainnya seperti Depo Bus Rapid Transit (BRT) Medan Binjai dan Deli Serdang (Mebidang).
Selanjutnya fasilitas untuk Sekolah Rakyat, perkantoran dan rumah sakit, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, bumi perkemahan pramuka, dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) terpadu lintas agama.
PTPN I Siap Lepas Lahan Eks HGU untuk Industri
Menanggapi hal ini, Kepala Wilayah PTPN I, Didik Prasetyo, menyatakan pihaknya mendukung rencana tersebut.
Dari total 600 hektar lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di Binjai, seluas 158,9 hektar telah diusulkan untuk dilepas menjadi kawasan industri.
Namun, Didik menekankan bahwa pelepasan aset tetap harus sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku dari pemerintah pusat (BUMN).
“Pelepasan tidak bisa secara hibah, harus ada mekanisme ganti rugi sesuai regulasi,” ucapnya.
Delegasi Pertemuan Tiongkok dan Pemko Binjai
Kunjungan Wali Kota Nan'an, Wang Lianzan, ke Kota Binjai sudah berlangsung beberapa hari lalu.
Rombongan dari Cina tersebut disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Binjai, Irwansyah Nasution, di ruang kerjanya.
Pertemuan itu membahas potensi kerja sama lintas negara, khususnya dalam bidang pembangunan dan investasi. (bayu/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Jelang May Day 2025, Polres Langkat Kumpulkan Serikat Pekerja