Simak Tarif Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan sesuai SK Menteri PU


Gerbang tol Pangkalan Brandan. (f:dok/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Jalan Tol Binjai-Langsa seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan yang telah beroperasi gratis sejak Selasa (11/3/2025) lalu, rencananya akan dikenai tarif dalam waktu dekat.
Besaran tarif yang akan dikenai adalah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 362 Tahun 2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Penetapan Golongan kendaraan dan Besaran Tarif Jalan Tol Binjai-Langsa seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris PT Hutama Karya (Persero), Adjib Al-Hakim mengatakan sejak dioperasikan tanpa tarif mulai 11 Maret 2025, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang tepat dan manfaat dari keberadaan jalan tol ini," ujarnya, Selasa (15/4/2025).
"Selain itu, dalam FGD yang telah berlangsung, kami juga menerima berbagai masukan dari para partisipan yang akan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol yang terus kami perbaiki dan tingkatkan,” tutur Adjib menambahkan.
Meski belum ditetapkan kapan ruas jalan tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan akan dikenakan tarif. Namun perlu diketahui, simak besaran tarif pada Tol Binjai-Langsa seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan, sesuai SK Menteri PU:
Pangkalan Brandan-Tanjung Pura;
Gol I : Rp26.500.
Gol II dan III : Rp40.000.
Gol IV dan V : Rp53.500.
Baca Juga: Dua Hari Dibuka, 5.267 Unit Kendaraan Melintas di Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan
Pangkalan Brandan-Stabat;
Gol I : Rp64.500.
Gol II dan III : Rp96.500.
Gol IV dan V : Rp129.000.
Pangkalan Brandan-Binjai;
Gol I : Rp81.000.
Gol II dan III : Rp122.000.
Gol IV dan V : Rp162.500. (endang/hm27)