Laporan Guru Honorer Langkat, Kejatisu Minta Data Tambahan
Laporan Guru Honorer Langkat Kejatisu Minta Data Tambahan
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meminta data tambahan terkait pelaporan yang dilayangkan puluhan guru honorer melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut.
Diketahui, laporan yang dilayangkan tersebut meminta Kejatisu untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa suap menyuap yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat.
Dugaan tipikor diduga muncul saat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023 yang membuat 203 orang guru honorer dinyatakan gagal lulus.
Baca juga:Plt Bupati-Kadisdik dan Kepala BKD Langkat Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sumut, Ini Kasusnya
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi mistar.id mengatakan, laporan tersebut telah diterima.
“Kita cek kemarin ada menyampaikan aspirasi. Masih sepanjang menyampaikan aspirasi. Diterima orasi dari masyarakat tersebut,” katanya melalui telepon seluler, pada Jumat (26/1/24).
Hanya disebutkan Yos, masih ada data yang kurang. Ia pun meminta pihak pelapor untuk melengkapi data tersebut supaya bisa dipelajari lebih lanjut.
“Namun, disampaikan oleh Jaksa dari Bidang Intelijen agar menyampaikan secara tertulis data fakta ke gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu untuk kemudian berkas data akan dipelajari,” ucap Yos. (deddy/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Wali Kota Bobby Resmikan Rumah Kemasan UMKM