Hinca Bentangkan Bendera Save Trenggiling di Hadapan Forkopimda Asahan, Apa Maksudnya?


Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan saat membentangkan bendera Save Trenggiling di hadapan Forkopimda Asahan. (f:perdana/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mendadak mengibarkan bendera gerakan save trenggiling saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Asahan.
Menariknya, dihadapan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Asahan, termasuk dihadapan Bupati Taufik Zainal Abidin dan Wakil Bupati Rianto saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Jaga Desa yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan di Aula Melati kantor Bupati Asahan, Senin (10/3/2025).
Ternyata kasus gagalnya perdagangan ilegal 1,2 ton sisik trenggiling di Asahan beberapa waktu yang kini kasusnya telah tahap dua di Kejaksaan Negeri Asahan cukup menarik perhatian banyak pihak tak terkecuali anggota DPR RI Fraksi Demokrat tersebut.
Usai kegiatan tersebut, Hinca saat dikonfirmasi wartawan perihal bendera Save Trenggiling yang sempat dikibarkannya menjelaskan perihal trenggiling yang disebutnya harus diselamatkan.
“Khusus trenggiling ini lah bagian dari bagian yang saya sampaikan tadi karena ini pahlawan ekosistem yang harus dijaga terancam punah. Sudah berpuluh-puluh tahun diselundupkan ke Cina diambil dagingnya yang kemudian mulai bergeser ke negara Asia Tenggara lalu dimanfaatkan kulitnya untuk jadi bahan baku utama narkoba, sabu,” ujar Hinca.
Karenanya, Hinca menyoroti gerakan Save Trenggiling ini harus benar-benar dikampanyekan sebagai bentuk penyelamatan ekosistem binatang yang dilindungi.
Terkait kasus perdagangan sisik trenggiling beberapa waktu lalu melibatkan empat orang tersangka, dimana seorang diantaranya kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Asahan dan tiga orang lainnya oknum aparat penegak hukum terdiri dari dua personel TNI dan satu personel Polri.
“Karena kasusnya sudah jalan ayo jangan kita biarkan ini yang sipil kasusnya sudah ditangani Kejari, yang TNI sudah ditangani, yang Kepolisian saya sudah cek sudah ditetapkan tersangka sudah ditetapkan Kepolisian kasusnya,” kata Hinca.
Dikatakan Hinca, Asahan ini tidak bisa diberitakan secara terus-terusan tempat penyelundupan trenggiling, makanya ia berinisiatif mengkampanyekan gerakan penyelamatan trenggiling sebagai bagian dari ekosistem kehidupan dan harus diselamatkan. (perdana/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Taufik Ajak Masyarakat Ikut Wujudkan Visi Misi Pemkab Asahan